tag:blogger.com,1999:blog-57608902009961155502023-11-15T09:03:38.221-08:00Kabar Importadminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.comBlogger99125tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-19826187360095944042018-10-24T15:23:00.000-07:002018-10-24T15:23:07.565-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan dampak terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Sekiranya menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Tapi dikala ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berakibat besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Walaupun ketika ini impor pangan tak semacam itu besar diperbandingkan sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya pengaruh pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menyokong eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pemakaian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi imbas bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dikerjakan untuk memegang defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pengaturan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain yakni dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bersemangat untuk mendukung pengaplikasian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disokong terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar kabar, perubahan biaya PPh Pasal 22 perihal Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dibatasi dalam Tata Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malah adalah salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk memegang defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan pengaturan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-28400854983990111952018-10-24T10:35:00.000-07:002018-10-24T10:35:02.087-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan pengaruh terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Sekiranya menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Tapi ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berimbas besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Padahal dikala ini impor pangan tak demikian itu besar diperbandingkan sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya pengaruh pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menyokong eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pengaplikasian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi dampak bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dilaksanakan untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan penguasaan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain ialah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bermotivasi untuk menyokong penerapan produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disokong terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar berita, perubahan biaya PPh Pasal 22 perihal Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikendalikan dalam Undang-undang Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malah ialah salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengontrol defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pengontrolan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-70558226123299747752018-10-23T10:22:00.000-07:002018-10-23T10:22:11.407-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan pengaruh terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Jika menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Namun ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar menerangkan, impor pangan berakibat besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Padahal ketika ini impor pangan tak demikian itu besar diperbandingkan sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya pengaruh pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menunjang eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau penerapan produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi pengaruh bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dikerjakan untuk mengontrol defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan penguasaan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain ialah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga gigih untuk menunjang pengaplikasian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor ditunjang terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar berita, perubahan biaya PPh Pasal 22 perihal Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikontrol dalam Undang-undang Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malah yakni salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan penguasaan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-68643907228510023572018-10-22T19:18:00.000-07:002018-10-22T19:18:15.417-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berharap gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan pengaruh terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Apabila menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Melainkan ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar menerangkan, impor pangan berdampak besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Meski ketika ini impor pangan tak demikian itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya imbas pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menunjang eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pemakaian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi pengaruh bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dilaksanakan untuk memegang defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan penguasaan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain ialah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bersemangat untuk menyokong pemakaian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disupport terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar isu, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikontrol dalam Aturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini bahkan yakni salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk memegang defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pembatasan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-29341616942577065932018-10-21T15:33:00.000-07:002018-10-21T15:33:05.701-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan imbas terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Bila menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Namun dikala ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berimbas besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Meski ketika ini impor pangan tak semacam itu besar diperbandingkan sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya imbas pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menunjang eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau penerapan produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi imbas bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dilaksanakan untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan penguasaan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain adalah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bersemangat untuk menyokong penerapan produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor ditunjang terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar info, perubahan biaya PPh Pasal 22 perihal Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dipegang dalam Tata Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan yakni salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengontrol defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pembatasan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-76958466599129035112018-10-21T14:50:00.000-07:002018-10-21T14:50:08.571-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan dampak terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Seandainya menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Tapi dikala ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar menerangkan, impor pangan berimbas besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Meskipun ketika ini impor pangan tak demikian itu besar diperbandingkan sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya akibat pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menunjang eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pengaplikasian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi imbas bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dilaksanakan untuk memegang defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pembatasan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain yakni dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bermotivasi untuk menunjang penerapan produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disokong terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar info, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikontrol dalam Undang-undang Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan yaitu salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pembatasan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-2562640020214598172018-10-21T12:22:00.000-07:002018-10-21T12:22:01.991-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan dampak terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Bila menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Namun dikala ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar menerangkan, impor pangan berimbas besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Padahal ketika ini impor pangan tak semacam itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya imbas pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan mendukung eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pengaplikasian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi dampak bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dijalankan untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pengaturan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain yakni dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga gigih untuk menyokong pemakaian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disupport terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar berita, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikuasai dalam Regulasi Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malah yaitu salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan pengaturan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-76818177277330526972018-10-20T15:54:00.000-07:002018-10-20T15:54:16.154-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan dampak terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Sekiranya menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Namun ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berimbas besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Padahal dikala ini impor pangan tak seperti itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya imbas pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menyokong eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pengaplikasian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi dampak bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dijalankan untuk memegang defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan penguasaan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain ialah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bersemangat untuk menyokong pengaplikasian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor didukung terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar info, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dibatasi dalam Hukum Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan yaitu salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan penguasaan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-38066447725646190302018-10-20T02:17:00.000-07:002018-10-20T02:17:16.909-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan dampak terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Jika menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Melainkan ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar menerangkan, impor pangan berakibat besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Meskipun ketika ini impor pangan tak semacam itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya akibat pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan mendukung eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pengaplikasian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi imbas bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dijalankan untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan penguasaan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain yakni dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga termotivasi untuk menyokong penerapan produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disupport terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar isu, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikuasai dalam Tata Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan yaitu salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengontrol defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pembatasan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-39639942863321274542018-10-19T23:04:00.000-07:002018-10-19T23:04:00.517-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan imbas terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Sekiranya menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Tapi ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berimbas besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Padahal dikala ini impor pangan tak semacam itu besar diperbandingkan sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya pengaruh pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan mendukung eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pemakaian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi dampak bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dikerjakan untuk mengontrol defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pengontrolan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain adalah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga gigih untuk menunjang pemakaian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor didukung terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar kabar, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikontrol dalam Hukum Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan adalah salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengontrol defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pengaturan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-41072615545369482982018-10-18T04:26:00.000-07:002018-10-18T04:26:11.582-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan pengaruh terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Jika menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Namun ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berdampak besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Walaupun ketika ini impor pangan tak seperti itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya imbas pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan mensupport eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pengaplikasian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi dampak bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dikerjakan untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan pengaturan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain ialah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga gigih untuk mendukung pemakaian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor didukung terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar info, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikontrol dalam Hukum Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan yaitu salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pengontrolan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-880927581960567662018-10-17T04:56:00.000-07:002018-10-17T04:56:01.559-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berharap gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan pengaruh terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Seandainya menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Namun ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar menerangkan, impor pangan berimbas besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Padahal dikala ini impor pangan tak seperti itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya pengaruh pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menyokong eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pemakaian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi imbas bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dijalankan untuk mengontrol defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan penguasaan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain adalah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bermotivasi untuk mendukung penerapan produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor ditunjang terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar info, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikendalikan dalam Regulasi Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini bahkan adalah salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pengontrolan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-44672663426173128152018-10-15T21:26:00.000-07:002018-10-15T21:26:06.881-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan imbas terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Apabila menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Tapi ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berdampak besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Padahal dikala ini impor pangan tak semacam itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya pengaruh pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menyokong eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pengaplikasian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi imbas bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dijalankan untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pengontrolan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain merupakan dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga gigih untuk menunjang pengaplikasian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor didukung terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar berita, perubahan biaya PPh Pasal 22 perihal Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dibatasi dalam Hukum Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan yakni salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk memegang defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pengontrolan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-3422837480441056192018-10-15T11:05:00.000-07:002018-10-15T11:05:00.914-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan pengaruh terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Apabila menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Tapi ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar menerangkan, impor pangan berakibat besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Walaupun ketika ini impor pangan tak seperti itu besar diperbandingkan sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya imbas pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menyokong eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau penerapan produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi dampak bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dijalankan untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan pengontrolan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain adalah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga gigih untuk mendukung penerapan produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disokong terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar kabar, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikendalikan dalam Aturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan ialah salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pengaturan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-63283387756241308642018-10-15T04:26:00.000-07:002018-10-15T04:26:05.529-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berharap gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan pengaruh terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Sekiranya menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Melainkan ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar menerangkan, impor pangan berakibat besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Padahal ketika ini impor pangan tak semacam itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya akibat pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan mensupport eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau penerapan produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi pengaruh bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dilaksanakan untuk mengontrol defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan penguasaan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain merupakan dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bersemangat untuk mensupport pemakaian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disupport terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar kabar, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dibatasi dalam Tata Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini bahkan yaitu salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pengaturan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-5358033649522862042018-10-13T03:30:00.000-07:002018-10-13T03:30:10.007-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan dampak terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Jikalau menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Namun dikala ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berimbas besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Padahal dikala ini impor pangan tak demikian itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya imbas pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menyokong eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau penerapan produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi dampak bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dikerjakan untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pengaturan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain yakni dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga termotivasi untuk mendukung penerapan produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor ditunjang terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar info, perubahan biaya PPh Pasal 22 perihal Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dibatasi dalam Regulasi Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malah yakni salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengontrol defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pembatasan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-28530981860816251802018-10-12T19:07:00.000-07:002018-10-12T19:07:09.632-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan imbas terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Seandainya menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Namun dikala ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berdampak besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Walaupun ketika ini impor pangan tak seperti itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya imbas pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan mensupport eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pengaplikasian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi imbas bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dikerjakan untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pembatasan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain yakni dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga termotivasi untuk menunjang pemakaian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor ditunjang terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar isu, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dibatasi dalam Tertib Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan adalah salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan pembatasan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-54459456216586958152018-10-11T14:10:00.000-07:002018-10-11T14:10:10.935-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan dampak terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Apabila menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Tapi ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar menerangkan, impor pangan berdampak besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Padahal dikala ini impor pangan tak semacam itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya akibat pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan mendukung eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pemakaian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi pengaruh bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dikerjakan untuk mengontrol defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan pembatasan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain yakni dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bermotivasi untuk menyokong pemakaian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor didukung terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar info, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikuasai dalam Aturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan adalah salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pengontrolan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-85319188166255220462018-10-10T12:05:00.000-07:002018-10-10T12:05:01.792-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan pengaruh terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Sekiranya menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Tapi dikala ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berimbas besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Meskipun dikala ini impor pangan tak semacam itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya imbas pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan mensupport eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau penerapan produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi dampak bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dilaksanakan untuk memegang defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pengontrolan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain merupakan dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga termotivasi untuk menunjang penerapan produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disupport terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar isu, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikuasai dalam Tata Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini bahkan ialah salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk memegang defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan penguasaan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-65860581070390920632018-10-07T14:19:00.000-07:002018-10-07T14:19:04.286-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan pengaruh terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Apabila menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Tapi ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar menerangkan, impor pangan berakibat besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Meskipun dikala ini impor pangan tak demikian itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya akibat pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menunjang eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau penerapan produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi dampak bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dijalankan untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pengontrolan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain adalah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga gigih untuk mensupport pemakaian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor didukung terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar info, perubahan biaya PPh Pasal 22 perihal Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikontrol dalam Hukum Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan yaitu salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pengaturan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-619940543990039752018-10-06T05:48:00.000-07:002018-10-06T05:48:06.542-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan pengaruh terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Sekiranya menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Namun ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berakibat besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Walaupun dikala ini impor pangan tak demikian itu besar diperbandingkan sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya akibat pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan mendukung eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau penerapan produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi pengaruh bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dijalankan untuk memegang defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan pembatasan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain ialah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bersemangat untuk mendukung penerapan produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disupport terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar berita, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dibatasi dalam Regulasi Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malah yaitu salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pengontrolan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-14801517527897537832018-10-06T03:49:00.000-07:002018-10-06T03:49:15.472-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan pengaruh terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Seandainya menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Melainkan ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar menerangkan, impor pangan berimbas besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Padahal ketika ini impor pangan tak seperti itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya akibat pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan mendukung eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pengaplikasian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi pengaruh bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dijalankan untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pengaturan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain adalah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bermotivasi untuk mendukung penerapan produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor didukung terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar berita, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikuasai dalam Tertib Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan ialah salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pengontrolan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-58172462342753101932018-10-05T18:43:00.000-07:002018-10-05T18:43:02.674-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan pengaruh terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Jika menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Tapi ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berakibat besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Meski ketika ini impor pangan tak semacam itu besar diperbandingkan sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya imbas pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menyokong eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pengaplikasian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi imbas bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dilaksanakan untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan penguasaan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain adalah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bermotivasi untuk menunjang pengaplikasian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disupport terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar kabar, perubahan biaya PPh Pasal 22 seputar Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dibatasi dalam Hukum Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malah ialah salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk mengerjakan pembatasan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-84647597572665556022018-10-04T15:44:00.000-07:002018-10-04T15:44:02.293-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan dampak terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Sekiranya menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Melainkan ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar membeberkan, impor pangan berdampak besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Meski ketika ini impor pangan tak seperti itu besar diperbandingkan sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya pengaruh pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan mensupport eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau pengaplikasian produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi imbas bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berhubungan untuk swasembada pangan. Hal ini dikerjakan untuk memegang defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan penguasaan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain adalah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga bersemangat untuk mendukung pemakaian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor ditunjang terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar berita, perubahan biaya PPh Pasal 22 perihal Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikontrol dalam Tata Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini bahkan ialah salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengatur defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pengontrolan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5760890200996115550.post-55985674435944592972018-10-03T23:59:00.000-07:002018-10-03T23:59:02.749-07:00Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat DitutupKementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.<br /><br />Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berharap gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan dampak terjadinya kelangkaan stok di pasar.<br /><br />\"Jikalau menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Tapi dikala ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).<br /><br />Enggar menerangkan, impor pangan berakibat besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Meski dikala ini impor pangan tak demikian itu besar dibandingi sempurna impor Indonesia.<br /><br />\"Makanya imbas pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan menyokong eksport,\" sambungnya.<br /><br />Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau penerapan produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi imbas bahan pangan yang langka di pasar.<br /><br />Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dikerjakan untuk memegang defisit neraca perdagangan serta untuk menjalankan pembatasan impor.<br /><br />\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain yakni dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga termotivasi untuk mensupport pengaplikasian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disokong terus,\" ujarnya.<br /><br />Sekedar isu, perubahan biaya PPh Pasal 22 perihal Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dikuasai dalam Tertib Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.<br /><br />Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini malahan ialah salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengontrol defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan penguasaan impor.adminhttp://www.blogger.com/profile/17786944295184308089noreply@blogger.com0