Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat Ditutup
Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat Ditutup - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Import Indonesia, Pada Seputar Import Indonesia Akan Membahas Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat Ditutup, Saya Telah Menyiadakan Seputar Import Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Ekonomi Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Import Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Import Kali ini.
Judul Artikel : Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat Ditutup
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan menutup keran impor. Termasuk di antaranya untuk produk pangan seperti beras atau lainnya.Judul Artikel : Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat Ditutup
Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat Ditutup
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya tidak berkeinginan gegabah menutup keran impor pangan. Dia berdalih, hal ini penting untuk mengurangi inflasi sebab kenaikan harga produk pangan dampak terjadinya kelangkaan stok di pasar.
\"Apabila menurut ketetapan yang telah diperjanjikan, keran impor itu tak dapat ditutup. Namun ketika ini kami kendalikan,\" ungkap Enggar di Universitas Pengajaran Indonesia (UPI), Jumat (14/9/2018).
Enggar menerangkan, impor pangan berakibat besar kepada barang dan jasa yang memicu inflasi. Padahal dikala ini impor pangan tak semacam itu besar diperbandingkan sempurna impor Indonesia.
\"Makanya akibat pelemahan rupiah ini kita kendalikan import dan mendukung eksport,\" sambungnya.
Enggar menambahkan, pemerintah sedang berupaya mengimbangi supaya swasembada pangan atau penerapan produk dalam negeri bisa terbentuk. Sehingga tak terjadi inflasi dampak bahan pangan yang langka di pasar.
Kemendag terus menjalin kemitraan yang bagus dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian atu pihak berkaitan untuk swasembada pangan. Hal ini dikerjakan untuk membatasi defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan penguasaan impor.
\"Kebijakan impor ini juga berprofesi sama dengan kementerian lain ialah dikenakan PPh Pasal 22. Kemudian kami juga termotivasi untuk mensupport pengaplikasian produk dalam negeri dan ekspor. Jadi ekspor disokong terus,\" ujarnya.
Sekedar info, perubahan biaya PPh Pasal 22 perihal Impor atas Sejumlah Item Barang sebagaimana dipegang dalam Hukum Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.
Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB. Kenaikan biaya PPh Pasal 22 Impor ini bahkan yakni salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengontrol defisit neraca perdagangan serta untuk melaksanakan pengaturan impor.
Demikianlah Artikel Teka Teki Kali ini Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat Ditutup
Sekian Artikel Rupiah Melemah, Mendag: Keran Import Tak Dapat Ditutup, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.
Komentar
Posting Komentar